PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, secara resmi melantik Amonius Tuyum sebagai Anggota DPRD Kalteng sisa masa jabatan 2024-2029 menggantikan Jimmy Carter melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pelantikan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (15/12/2025).
Pelantikan Amonius Tuyum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-6040 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kalteng Sisa Masa Jabatan 2024-2029.
Arton mengatakan, pelantikan PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan keanggotaan DPRD serta menjamin keberlanjutan fungsi representasi rakyat di lembaga legislatif daerah.
“PAW ini merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan roda kelembagaan DPRD tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, jabatan anggota DPRD bukan sekadar posisi politik, melainkan amanah rakyat yang mengandung tanggung jawab moral, etika, dan kelembagaan.
“Setiap anggota dewan memikul tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” ucapnya.
Arton menambahkan, legitimasi politik yang diperoleh melalui proses PAW harus dibarengi dengan komitmen tinggi terhadap integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam bekerja.
“Kepercayaan publik hanya bisa dijaga dengan kerja nyata, integritas, dan konsistensi dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan,” tegasnya.
Ia menekankan peran strategis DPRD dalam mengawal kebijakan dan program pemerintah daerah agar berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“DPRD memiliki kewajiban mengawal kebijakan dan program daerah agar benar-benar berdampak bagi kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Arton meminta seluruh anggota DPRD, termasuk anggota yang baru dilantik, untuk memperkuat sinergi internal lembaga legislatif serta membangun kerja kolaboratif yang efektif dengan pemerintah daerah.
“Anggota DPRD yang baru dilantik diharapkan segera beradaptasi dan aktif dalam proses penyusunan kebijakan daerah yang berbasis data dan argumentasi yang kuat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Praktik-praktik yang dapat menurunkan martabat lembaga harus dihindari. Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal










