PALANGKA RAYA – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta maksimal mengawasi Dana Desa. Sehingga dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng, Hamka, usai pembukaan Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Rakor P3MD) di Swissbel Hotel Danum Palangka Raya, kemarin.
“Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 mendapat Dana Desa sebesar Rp1,403 triliun lebih. Anggaran sebanyak itu diperuntukkan bagi 1.433 desa di 13 kabupaten. Saya berharap APIP dan aparat penegak hukum agar maksimal melakukan pengawasan Dana Desa ini,” kata Hamka.
Tidak hanya itu, ia juga berharap, instansi terkait di pemerintah kabupaten untuk membantu aparatur desa yang menghadapi kendala dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Menurut Hamka, terlambatnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban, akan menghambat penyaluran Dana Desa. Penyebab keterlambatan penyampaian pelaporan Dana Desa, salah satunya akibat minimnya pengetahuan sumber daya manusia (SDM) aparatur desa itu sendiri.
“Pemerintah kabupaten harus terjun ke desa-desa yang mengalami keterlambatan tersebut. Harus dilakukan jemput bola agar tidak ada terkendala dalam pencairan Dana Desa,” harapnya. (red)