Baron: Tembakan Untuk Menakut-Nakuti Pimpinan PT BMB
PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Menyoal desakan pengacara PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) Baron Ruhat Binti, yang meminta Polda Kalteng mengambil alih penanganan kasus mengeluarkan tembakan oleh Cornelis di sekitar Mess PT BMB, ditanggapi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.
Kepada Wartawan, Selasa (20/12/2022), Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, menuturkan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui ada atau tidaknya pelimpahan kasus mengeluarkan tembakan di area PT BMB ke Polda Kalteng.
“Mungkin kuasa hukum PT BMB bisa menanyakannya langsung kepada penyidik di Polres Gumas, dan Kuasa hukum bisa meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara langsung kepada penyidiknya,” kata Kabid Humas Polda Kalteng.
Sementara ketika dihubungi via telepon selular oleh wartawan, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP John Digul Manra, mengatakan, Polisi sudah memintai keterangan Cornelis, yang bersangkutan mengaku mengeluarkan tembakan dan itu sering dilakukannya untuk mengetes senjata.
Menyikapi adanya keresahan karyawan dan petinggi PT BMB setelah mendengar suara tembakan, John Digul, menjelaskan, akan sulit mengukur keresahan orang setelah mendengar suara tembakan. Terlebih tidak ada orang yang diancam, sehingga kejadian tersebut tidak ada unsur tindak pidananya.
Menanggapi pernyataan AKP Jhon Digul Manra, Pengacara PT BMB Baron Ruhat Binti melalui rilisnya kepada wartawan, mengatakan, pernyataan Jhon Digul terkesan membela Cornelis. “Apa iya Polisi membenarkan cek senjata dengan mengeluarkan tembakan di kawasan Mess PT BMB, yang saat itu banyak orang di sekitar lokasi. Apalagi areal PT BMB bukan milik Cornelis, yang hanya pemegang saham 3 persen tanpa penyertaan modal,“ imbuhnya.
“Areal PT BMB bukan tempat latihan menembak, sehingga tidak ada alasan pembenar orang bisa mengeluarkan tembakan di situ. Negara ini akan menjadi kacau, kalau orang yang memiliki izin senjata boleh mengeluarkan tembakan di mana saja yang ia mau,” tegas Baron.
Sedangkan menyikapi pernyataan AKP Jhon Digul tidak ada orang yang diancam dan keresahan bukan tindak pidana, Baron dengan tegas mengingatkan, jangan mengeluarkan pernyataan sesuka hati tanpa memeriksa dengan teliti orang-orang yang resah dan takut setelah mendengar suara tembakan dari senjata api Cornelis.
“Penembakan oleh Cornelis dilakukan bersamaan dengan masuknya orang-orang yang tidak jelas asal-usulnya di lingkungan PT BMB, yang diduga bertujuan untuk menekan manajemen baru. Saya meyakini bahwa tembakan dikeluarkan untuk menakut-nakuti petinggi PT BMB, yang saat itu sedang menerima tamu di Mess yang tidak jauh dari posisi Cornelis mengeluarkan tembakan,” sebutnya.
Menurutnya apa yang dilakukan Cornelis melalui tembakan yang dikeluarkan, membuat Basirun Panjaitan selaku Direktur PT BMB dan tiga orang tamunya ketakutan. Karena saat itu semua sedang berada di Mess yang tidak jauh dari posisi Cornelis mengeluarkan tembakan. Begitu mendengar suara tembakan dan mengetahui itu dilakukan Cornelis, semua langsung meninggalkan kawasan PT BMB dan menyelamatkan diri ke Palangka Raya.
Sebabnya Baron kembali berpendapat, pernyataan tidak ada pengancaman adalah omong kosong, karena Polisi tidak membuka ruang untuk memeriksa Basirun Panjaitan dan beberapa orang lainnya yang merasa ketakutan dan terancam setelah mendengar suara tembakan tersebut.
“Bagaimana Kasat Reskrim mengatakan Cornelis tidak mengancam melalui tembakan yang dikeluarkannya, apabila Polisi tidak pernah memeriksa orang-orang yang merasa ketakutan atas ulah Cornelis tersebut. Supaya penanganan kasus ini berjalan transparan dan berkeadilan dan tidak memihak siapapun selain kebenaran itu sendiri, saya tetap mendesak kasusnya diambil alih Polda Kalteng, dan kami meminta Polisi memeriksa Ahli Pidana, yakni Dr Ifrani SH MH,” sambungnya.
Pasalnya mengutip pernyataan saksi dari karyawan PT BMB yang melihat langsung Cornelis memegang senjata api, mengaku setelah mendengar suara letusan sebanyak tiga kali, saksi langsung melihat ke arah suara letusan dan melihat Cornelis sedang memegang senjata api. Saksi memperkirakan Cornelis menembak ke atas, tidak mungkin ke kolam, karena jaraknya dari posisi menembak cukup jauh mencapai 50 meter.
“Sekarang pertanyaanya, apa dibenarkan mentes senjata api dengan mengeluarkan tembakan sesuka hati, di sekitar mess karyawan yang banyak orangnya? Silahkan publik menilai pernyataan yang menurut saya sangat mengada-ngada, dan menghina kecerdasan orang banyak,” tutup Baron Ruhat Binti mengakhiri. (rb/red2)