oleh

Anggota DPRD Kalteng ini Berharap Aturan ADD Harus Diubah

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah H Sugiyarto berharap aturan tentang pengunaan Alokasi Dana Desa (ADD) harus diubah.

“Besaran anggaran tiap sub bidang, seperti infrastruktur dan lain-lainnya sudah diatur dalam pengunaan ADD. Itulah mengapa saya bilang bahwa aturan terkait ADD masih terlalu kaku dan memang harus diubah,” kata Sugiyarto, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga :  Wagub Kalteng Sebut Pemuda Adalah Agen Perubahan

Ia menjelaskan, pembatasan anggaran setiap sub bidang pembangunan banyak mengakibatkan pemerintah desa kesulitan merealisasikan penggunaan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat bagi pengembangan desa tersebut.

“Setiap desa berbeda kebutuhan dan prioritas. Jadi tidak bisa disamaratakan nilai besaran dalam sub bidangnya,” jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara ini.

Baca Juga :  Pj Sekda Kalteng Ikuti Pertemuan Teknis Penyerahan Lulusan IPDN 2021

Menurutnya, penggunaan ADD bagi pembanguan infrastruktur khususnya jalan desa harus dilihat dari luasan dan jumlah kepala keluarga. Namun pada kenyataannya masih banyak desa yang kesulitan merealisasikan ADD dalam bidang infrastruktur karena keterbatasan anggaran.

Baca Juga :  Lion Air Jelaskan Hasil Penanganan Terhadap Seorang Penerjemah Bahasa 

“Saat melaksanakan reses khususnya ke dapil III, kami melihat bahwa sampai saat ini masih banyak desa yang membutuhkan bantuan anggaran di bidang infrastruktur,” kata dia. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA