KUALA KURUN, inikalteng.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) Dewi Sari mengingatkan calon kepala desa (cakades) pada pemilihan kepala desa serentak tahun 2022, jangan sampai melakukan praktik politik uang.
“Saya ingatkan cakades yang ingin berkompetisi dalam pilkades serentak nanti untuk tidak melakukan praktik politik uang. Karena akan mencederai nilai-nilai demokrasi, dan pasti kena sanksi,” tegas Dewi Sari di Kuala Kurun, Kamis (28/7/2022).
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, pemilihan serentak 41 desa dari 10 kecamatan di Kabupaten Gumas bakal digelar pada 10 Agustus 2022. Dengan waktu kampanye yang singkat, tentunya cakades diminta menghindari hal-hal yang melanggar aturan.
Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, jelas dilarang praktik politik uang. Pasal 30 di poin (j) menyebutkan dalam kampanye tidak boleh memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada para pemilih, sebutnya.
Selain itu, kata anggota Komisi III DPRD Gumas ini, para panitia pelaksana kegiatan Pilkades di 41 desa agar bisa netral. Baik dalam memeriksa administrasi dengan secara teliti, dan mengklarifikasi para bakal calon.
“Dari 41 desa yang melaksanakan pilkades serentak itu, kami di DPRD mengharapkan dengan masyarakat kita agar bisa menjaga kamtibmas, sampai di hari H nantinya bisa berjalan aman sesuai dengan harapan,” sebut Dewi Sari.
Diketahui, Desa yang mengikuti Pilkades serentak pada gelombang I tahun 2022 ini, yakni Desa Tumbang Empas, Teluk Nyatu, Tumbang Pajangan, Tumbang Lampahung, Tubang Manyangan, Miwan, Tambirah, Tariak, Batu Nyapau, Karason, Rangan Mihing, Sare Rangan, Sei Riang, dan Taja Urap.
Lalu desa Teluk Lawah, Pajangei, Upon Batu, Batu Tangkui, Dandang, Hamputung, Sian, Takaoi, Buntoi, Hatung, Koroi, Manyoi, Masukih, Bangun Sari, Bereng Jun, Gohong, Taringen, Putat Durei, Mantuhe, Jalemu Masulan, Jalemu Raya, Jalemu Kajuie, Tusang Raya, Karya Bakti, Jutuh, Kajuei, dan Tumbang Lapan. (hy/red4)