oleh

Ampera Serahkan 1.895 Sertifikat Tanah

TAMIANG LAYANG –  Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas, menyerahkan 1.895 sertifikat tanah kepada pemerintah desa dan masyarakat yang berada di dua kecamatan dan tujuh desa se-Bartim.

“Pemberian sertifikat tanah ini merupakan program strategis bagi masyarakat, untuk bisa memiliki hak atas tanahnya lewat sertifikat resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional,” tutur Bupati Bartim Ampera AY Mebas dalam acara penyerahan sertifikat tanah, di Aula Rujab Bupati Bartim, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga :  Ketua DPD Partai Golkar Barsel Targetkan Enam Kursi DPRD Pada Pileg 2024

Diungkapkannya, dengan diterbitkannya sertifikat tanah itu, ke depan tidak ada lagi permasalahan sengketa tanah. Selain itu, dia juga mengharapkan sertifikat tanah tersebut dapat digunakan dengan bijak.

“Saya mengimbau masyarakat yang sudah menerima sertifikat, agar tidak menjual tanahnya. Justru gunakan secara bijak,” tegasnya.

Baca Juga :  Danrem Tegaskan PCLS Tidak Sentuh Lahan Masyarakat

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bartim Evendi Sagala, menambahkan, penerbitan setifikat tanah itu dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL PM), yang dibiayai negara bersumber dari pinjaman atau hibah.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Raih Opini WTP Kelima

“Dalam pembuatan sertifikat ini, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya dalam membuat sertifikat, dan hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Semua sudah ditangggung oleh negara,” terangnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA