TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas, menyerahkan 1.895 sertifikat tanah kepada pemerintah desa dan masyarakat yang berada di dua kecamatan dan tujuh desa se-Bartim.
“Pemberian sertifikat tanah ini merupakan program strategis bagi masyarakat, untuk bisa memiliki hak atas tanahnya lewat sertifikat resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional,” tutur Bupati Bartim Ampera AY Mebas dalam acara penyerahan sertifikat tanah, di Aula Rujab Bupati Bartim, Selasa (5/1/2021).
Diungkapkannya, dengan diterbitkannya sertifikat tanah itu, ke depan tidak ada lagi permasalahan sengketa tanah. Selain itu, dia juga mengharapkan sertifikat tanah tersebut dapat digunakan dengan bijak.
“Saya mengimbau masyarakat yang sudah menerima sertifikat, agar tidak menjual tanahnya. Justru gunakan secara bijak,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bartim Evendi Sagala, menambahkan, penerbitan setifikat tanah itu dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL PM), yang dibiayai negara bersumber dari pinjaman atau hibah.
“Dalam pembuatan sertifikat ini, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya dalam membuat sertifikat, dan hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Semua sudah ditangggung oleh negara,” terangnya. (red)
Komentar