PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Ratusan massa tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan menggelar aksi demo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (23/8/2024).
Aksi itu mereka lakukan untuk memprotes atas langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Juru bicara Aliansi Rakyat Melawan, David Benedictus Situmorang mengatakan mereka ingin menuntut DPRD Kalteng selaku dewan perwakilan rakyat untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
“Kami minta DPRD Kalteng untuk meneruskan aspirasi hari ini ke DPR RI dalam waktu 1 X 24 jam. Kalau tidak kami akan melakukan aksi serupa yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Adapun tuntutan dari Aliansi Rakyat Melawan dalam aksi demo tersebut, pertama mendesak DPR dan Pemerintah untuk mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nonmor 70/PUU-XXII/2024.
Kedua, mendesak KPU untuk segera membuat PKPU berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ketiga, mendesak Pemerintah dan DPR menjaga Marwah demokrasi dan konstitusi.
Keempat, menolak Rancangan Undang-Undang Polri dan Rancangan Undang-Undang TNI
Kelima, Mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset serta UU Krisis Iklim.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal










