Ali Sandjaja Boedidarmo: Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA, inikalteng.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB), dalam kasus korupsi impor gula yang juga menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

ASB tiba di Kejagung pada pukul 19.35 WIB dengan mengenakan kemeja dan topi hitam. Ia turun dari mobil tahanan dan langsung dibawa ke dalam gedung.

Penangkapan dan Status Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (5/2/2025).

Baca Juga :  AMSI Gelar Diskusi Temukan Model Baru Bisnis Media Digital

“Saat ini yang ditangkap adalah inisial ASB, Dirut PT KTM,” ujar Harli.

Sebelumnya, ASB telah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi bersama delapan perusahaan swasta lainnya. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.

Dari hasil pemeriksaan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, di mana tujuh di antaranya telah ditahan. Dua tersangka lainnya, yakni HAT, Direktur PT Duta Sugar International (DSI), dan ASB, masih dalam pencarian sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Baca Juga :  Tingkatkan Produksi Padi Nasional, Mentan Dan Gubernur Kalteng Gelar Rakor

Pada 21 Januari 2025, penyidik menangkap HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Daftar Tersangka

Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • TWNG (Dirut PT AP)
  • WN (Presdir PT AF)
  • AS (Dirut PT SUC)
  • IS (Dirut PT MSI)
  • PSEP (Direktur PT MP)
  • HAT (Direktur PT BSI)
  • ASB (Dirut PT KTM)
  • HFH (Dirut PT BFM)
  • ES (Direktur PT PDSU)

Selain itu, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.

Baca Juga :  FKPT se-Indonesia Bahas Upaya Pencegahan Terorisme di Daerah

Kerugian Negara

Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp578 miliar berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ini sudah final. Kerugian riil atau nyata sesuai hasil perhitungan BPKP adalah Rp578.105.411.622,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA