Akhirnya Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat karena Sadar Dampaknya bagi Lingkungan

Cek Fakta, Nasional282 Dilihat

JAKARTA, inikalteng.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat. Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan terkait lingkungan hidup.

Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan ini merupakan hasil dari rapat terbatas bersama Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang nikel di wilayah tersebut.

“Kami telah melapor kepada Presiden dengan mempertimbangkan berbagai aspek, dan akhirnya disepakati secara menyeluruh bahwa empat IUP di luar PT GAG Nikel akan dicabut. Saya langsung menindaklanjuti dengan langkah teknis serta koordinasi bersama menteri terkait untuk melaksanakan pencabutan ini,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Empat IUP yang dicabut tersebut antara lain milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa keputusan pencabutan IUP ini langsung berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Atas arahan Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *