oleh

Agus Siswadi Hadiri Webinar Diseminasi PERKI SLIP

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi, menghadiri kegiatan Webinar Diseminasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) secara hybrid.

Kegiatan yang digelar terpusat di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Kalteng, Jumat (1/4/2022), dibuka Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan.

Agus Siswadi dalam sambutannya, menyampaikan jika acara webinar itu merupakan kegiatan bersama antara KI Pusat, KI Kalteng, dan Pemprov Kalteng, dalam rangka menyosialisasikan PERKI No 1 Tahun 2021, tentang SLIP yang merupakan revisi dari PERKI No 1 Tahun 2010.

“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ucapnya.

Dijelaskan, keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.  Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, serta mereduksi potensi korupsi, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif, dan terpercaya.

Baca Juga :  Satu Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia

“Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta pemerintahan yang baik, dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi, sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki,” tegasnya.

Sedangkan dengan makin maraknya permohonan informasi yang diterima badan publik, maka dirasa perlu melakukan penyamaan persepsi dan sharing antar Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), guna menetapkan mekanisme atau langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan PPID, dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang baik sesuai UU KIP.

Agus Siswadi juga menginformasikan, pada 4 dan 5 April 2022, kegiatan akan dilanjutkan PPID Kalteng berupa kegiatan asistensi bagi PPID Pelaksana lingkup Pemprov Kalteng, dalam rangka penyusunan daftar informasi publik sesuai standar yang ditetapkan dalam PERKI No 1 Tahun 2021.

“Kiranya kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh kita bersama, untuk lebih jauh berdiskusi tentang pelayanan informasi yang baik kepada publik. Selamat mengikuti kegiatan diseminasi ini, semoga bermanfaat bagi keterbukaan informasi publik di Kalteng, menuju Kalteng Makin BERKAH,” pungkas Agus Siswadi.

Baca Juga :  Tunjukkan Rasa Empati, Perwira Resimen WMH Gel. 2 Polda Kalteng Bantu Korban Kebakaran di Palangka Raya

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan, mengatakan, keterbukaan merupakan suatu amanah reformasi 1998. Itu adalah merubah sistem tata pemerintahan dari sistem pemerintahan yang dulunya tertutup, berubah menjadi sebuah tata pemerintahan yang terbuka. sebabnya keterbukaan informasi itu tidak lagi merupakan sebuah pilihan, tetapi sudah menjadi keniscayaan sebuah daerah demokrasi seperti Indonesia.

“Oleh karena itu kami berharap kepada Provinsi Kalteng, agar memperhatikan anggaran untuk mendorong keterbukaan informasi di Pemprov Kalteng untuk masa yang akan datang. Kita tidak bisa lagi untuk tidak terbuka, karena memang keterbukaan ini merupakan sebuah keniscayaan yang harus sama-sama kita dorong. Jadi tidak hanya kewajiban KI, Kominfo, dan PPID, tapi untuk mewujudkan keterbukaan informasi di negeri kita ini harus berkoordinasi, harus bekerjasama semua pihak,” tandasnya.

Baca Juga :  Kapolres Gumas Ingatkan Personel Jangan Main-main Dengan Narkoba

Sementara itu, Ketua KI Kalteng M Mukhlas Roziqin, menuturkan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan bagian penting dari ketahanan sosial, maka hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Keterbukaan informasi merupakan salah satu dari penyelenggaraan negara yang baik, ujung tombak, dan diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat. Pada UU keterbukaan informasi publik sejak dalam perencanaan, kelompok masyarakat boleh meminta informasi dalam rangka menambah pengetahuan, memberikan masukan dan kebijakan pada Pemerintah Daerah.

“Mari kita bersinergi bersama-sama, posisi KI adalah untuk mendorong bagaimana badan publik menjalankan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik dan melaksanakan badan publik, seperti diatur dalam SLIP. KI Kalteng tentu berkomitmen terus mendorong tertujunya visi Kalteng BERKAH, Bermartabat ketika kita serius untuk mengawal badan publik agar berperingkat,” tukas Roziqin. (ka/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA