SAMPIT, inikalteng.com – Warga Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang melakukan penguasaan dan pemortalan di kawasan lahan PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang masih dalam status sengketa, sempat adu mulut dengan pihak manager kebun perusahaan kelapa sawit tersebut. Warga dengan tegas meminta agar di lahan itu tidak ada lagi aktivitas perusahaan sebelum permasalahannya diselesaikan.
“Stop beraktivitas sebelum adanya penyelesaian,” tegas Abadi mewakili pihak Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) kepada pihak Manager Kebun PT KMA, Rabu (24/2/2021) petang.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini mengatakan, warga sudah menyampaikan tuntutannya selaku anggota Koperasi GMB. Jikapun tidak ada penyelesaian, sebenarnya lahan ini sudah jelas menjadi milik Koperasi GMB. Karena sudah jelas poin yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria Nomor 73 Tahun 2016 Diktum Kelima, bahwa PT KMA wajib menyerahkan lahan tersebut.
Dengan demikian, menurut Abadi, maka tidak ada alasan lagi pihak Manajemen PT KMA untuk tidak menyerahkan lahan tersebut. Karena sudah menjadi keputusan Institusi Negara yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang bersifat mengikat.
“Jika pihak Manajemen PT KMA tidak melaksanakan SK Menteri tersebut, sama saja halnya dengan sebuah penghinaan terhadap Institusi Negara, dan ini akan menjadi bahan laporan kami selaku perwakilan masyarakat di Legislatif untuk menemui kementerian terkait. Kalau perlu, kami akan menyurati sampai ke Bapak Presiden,” tandas Abadi.
Dia juga memastikan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang seluas 1.080,73 hektar tersebut, untuk dilakukan penutupan aktivitas total.
“Masyarakat di sini hanya menuntut hak atas dasar yang jelas. Karena perusahaan selama ini tidak merealisasikan tuntutan warga tersebut, maka mulai detik ini masyarakat akan terus berjaga-jaga di lahan ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” jelas Abadi diamini sejumlah warga setempat. (red)
Komentar