oleh

Ada Perusahaan Belum Penuhi Hak Karyawan?

PALANGKA RAYA – Pasca ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditandatangani Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, ternyata penerapannya belum berjalan maksimal. Sebab, Pemprov Kalteng mendapati masih adanya sejumlah perusahaan yang belum membayar hak karyawannya sesuai dengan UMP ataupun UMK 2020.

Baca Juga :  Wartawan Diimbau Ikut Serta Sukseskan Pilkada

“Kami ada menenukan sejumlah perusahaan yang belum memberikan hak karyawan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” sebut Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan, Cek Perumahan Warga Terdampak Abrasi

Pasalnya Pemprov Kalteng, menerima laporan masih ada perusahaan yang membayarkan hak karyawannya di bawah UMK dan belum menerapkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

Menyikapi hal tersebut, Pemprov Kalteng akan segera mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya, akan meminta perusahaan untuk taat dan patuh terhadap regulasi yang telah diatur pemerintah.

Baca Juga :  Sekda Pulpis Definitif Resmi Dilantik

“Ini adalah hak standar para pekerja yang harus perusahaan penuhi. Dan ini sifatnya wajib dipenuhi, terlepas dari permasalahan internal perusahaan,” tegasnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA