PALANGKA RAYA – Pasca ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditandatangani Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, ternyata penerapannya belum berjalan maksimal. Sebab, Pemprov Kalteng mendapati masih adanya sejumlah perusahaan yang belum membayar hak karyawannya sesuai dengan UMP ataupun UMK 2020.
“Kami ada menenukan sejumlah perusahaan yang belum memberikan hak karyawan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” sebut Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy kepada wartawan, kemarin.
Pasalnya Pemprov Kalteng, menerima laporan masih ada perusahaan yang membayarkan hak karyawannya di bawah UMK dan belum menerapkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Menyikapi hal tersebut, Pemprov Kalteng akan segera mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya, akan meminta perusahaan untuk taat dan patuh terhadap regulasi yang telah diatur pemerintah.
“Ini adalah hak standar para pekerja yang harus perusahaan penuhi. Dan ini sifatnya wajib dipenuhi, terlepas dari permasalahan internal perusahaan,” tegasnya. (red)
Komentar