983 Pengendara Terjaring Operasi Zebra

PALANGKA RAYA – Operasi Zebra Telabang 2019 yang dilaksanakan oleh Polresta Palangka Raya selama 14 hari sejak 23 Oktober hingga 5 Nopember 2019, kini sudah berhasil menjaring sebanyak 983 pelanggar lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas yang terjaring ini, didominasi oleh persoalan administratif saat berkendara. Pelanggaran dimaksud adalah pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), dan ada yang terjaring lantaran tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca Juga :  Tujuh Rumah di Desa Lanpasa Ludes Terbakar

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Palangka Raya, AKP Anang Hardianto, kebanyakan pelanggar saat diperiksa, mengaku lupa membawa surat menyurat kendaraannya. Namun banyak pula yang terjaring karena sudah habis masa berlaku SIM-nya.

Baca Juga :  Terlilit Utang, Dua Pekerja Perkebunan Sawit Tega Bunuh Rekannya

“Para pelanggar lalu lintas tersebut, dikenakan sanksi tilang oleh petugas yang melaksanakan operasi zebra tersebut,” jelas Anang Hardianto, Kamis (31/10/2019).

Dari sebanyak 983 pelanggaran lalu lintas tersebut, pengendara yang dikenakan sanksi tilang sebanyak 797 orang dan yang mendapat teguran 186 orang.

Baca Juga :  Kamar Hunian WBP Rutan Tamiang Layang Dirazia

Untuk pelanggar lalu lintas yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur, jumlahnya cukup banyak. Di antaranya, lantaran berkendara di jalan raya padahal mereka belum memiliki SIM. Bahkan ada yang tidak membawa STNK saat berkendara di jalan raya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA