KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Sebanyak 41 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk tujuh desa di Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, resmi dilantik oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. Pelantikan berlangsung di halaman Kantor Camat Kapuas Kuala, Selasa (22/6/2021).
Bupati Kapuas dalam sambutannya mengharapkan jajaran BPD untuk selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kepala Desa, demi tercapainya pemerintahan desa yang baik dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
”Bagi Anggota BPD yang baru dilantik, saya minta untuk selalu bermusyawarah dan bersinergi bersama kepala desa dan jajaran pemerintah desa, dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang sifatnya membangun serta mensejahterakan masyarajat,” pesan Ben Brahim.
Ben Brahim juga mengingatkan kepada seluruh yang hadir agar selalu disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam keseharian, tertutama disiplin terkait penerapan 5M.
“Bagi saya bukan 5M saja, tapi 6M, dengan tambahan selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Artinya kita harus selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” jelasnya.
Selain itu, Bupati meminta kepada pihak pemerintah kecamatan, desa hingga RT/RW, untuk memaksimalkan program vaksinasi terhadap orang tua/lansia.
“Mari kita bersama-sama untuk mensukseskan vaksinasi kepada para lansia ini, agar kita bisa mencapai target tanggal 1 Juli 2021 vaksinasi terhadap lansia sudah selesai,” tegas Ben.
Dia juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar mempererat tali persaudaraan dalam bermasyarakat dengan tanpa membedakan agama, warna kulit, suku dan golongan. “Karena walau tidak sedarah kita semua bersaudara,” ucap Ben.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Yanmarto mengatakan, anggota BPD terpilih ini berdasarkan hasil pemilihan pengisian Anggota BPD di 7 desa yang ada di Kecamatan Kapuas Kuala, di antaranya, Desa Sei Teras, Desa Palampai, Desa Tamban Lupak, Desa Batanjung, Desa Tamban Baru Selatan dan Desa Cemara Labat.
Turut hadir Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Lingkup Pemkab Kapuas, Camat Kapuas Kuala Inop beserta jajaran, Unsur Tripika Kecamatan Kapuas Kuala, Damang/Mantir, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat setempat. (sri/red)
Komentar