387 ASN Kalteng Terima Satyalancana Karya Satya

PALANGKA RAYA – 387 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng, menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Joko Widodo. Penyerahan penghargaan itu, dilakukan langsung Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (17/12/2019).

Adapun 387 ASN yang menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, terdiri dari Satyalancana Karya Satya 10 Tahun 161 ASN, Satyalancana Karya Satya 20 Tahun 121 ASN, serta Satyalancana Karya Satya 30 Tahun 105 ASN.

Baca Juga :  Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya Bisa Fungsional Dalam 2 Bulan

“Penghargaan Satyalancana Karya Satya ini jangan dipandang sebagai kegiatan seremonial belaka. Justru hal ini, harus dijadikan momentum meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja ASN kepada bangsa dan negara, khususnya Kalteng,” ucap Gubernur Kalteng melalui Wagub Habib Ismail Bin Yahya dalam sambutannya.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Diminta Percepat Vaksin

Menurutnya, penghargaan yang diterima patut disyukuri. Sebab dengan penghargaan tersebut, ASN dinilai telah berbakti selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun lebih secara terus menerus. Tentunya, dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan, pengabdian, dan dapat menjadi teladan bagi ASN lainnya.

“Saya berharap, tanda kehormatan ini dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya, serta digunakan sebagaimana mestinya. Tujuannya, agar ke depan anda (ASN penerima Satyalancana Karya Satya) dapat menambah kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan tugas melayani masyarakat secara profesional, jujur, adil, merata, serta menjadi teladan,” timpalnya.

Baca Juga :  Legislator Mura Angkat Bicara Soal Angka Pernikahan Dini

Gubernur juga berpendapat, penghargaan itu mengandung makna kebanggaan sekaligus kewajiban untuk menjaga dan mempertahankannya, yang tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA