oleh

3.966 ASN Pemkab Barut akan Terima TPP

MUARA TEWEH – Kabar gembira bagi 3.966 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Barito Utara (Barut). Sebab saat ini, Pemkab setempat tengah membahas Tambahan Penghasilan PNS (TPP), untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN.

Dalam Rapat Penentuan TPP, yang dipimpin langsung Plh Sekda Inriaty Karawaheni dan dihadiri seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Barut, Jumat (7/2/2020), diputuskan bahwa Pemkab setempat akan membuat ukuran dan kriteria dalam pemberian tunjangan TPP.

Baca Juga :  UHC Lamandau 2023 Resmi Diluncurkan

“Sehingga pemberian TPP nanti dilakukan berdasarkan analisis beban kerja, kondisi tempat bertugas, maupun indikator-indikator tambahan lainnya,” ungkap Inriaty Karawaheni.

Akan tetapi saat ini, pihaknya masih akan membahas kriteria-kriteria apa saja yang diperlukan dalam pemberian TPP. Ke depan, Bupati selaku Kepala Daerah tidak hanya harus mendapatkan persetujuan DPRD, tetapi perlu ada konsultasi dan persetujuan Menteri Dalam Negeri, setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Tidak itu saja, Plt Kepala BKPSDM Fakhri Fauzi, menjelaskan, total ASN di lingkungan Pemkab Barut yang akan menerima TPP sebanyak 3.966 ASN. Jumlah tersebut, terdiri dari pejabat Eselon IIa satu orang, Eselon IIb 20 orang, Eselon IIIa 51 orang, Eselon IIIb 96 orang, Eselon IVa 439 orang, dan Eselon IVb 78 orang.

Baca Juga :  Penuhi Target Vaksinasi, Wabup Gumas Minta Semua Terlibat

Selanjutnya, TPP juga akan diberikan kepada pejabat Fungsional Umum 1.084 orang, Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah 1.691 orang, serta Fungsional Tenaga Kesehatan dan lainnya 506 orang.

Di tempat berbeda, Bupati Barut H Nadalsyah meminta pasca TPP ditetapkan, maka etos kerja dan tanggung jawab dari setiap pejabat maupun pegawai, secara terstruktur akan dapat lebih optimal dalam melaksanakan pekerjaan.

Baca Juga :  Kesepakatan KUA-PPAS Bartim 2024 Ditandatangani

“Pemberian TPP ini merupakan wujud perhatian Pemkab Barut, dalam upaya meningkatkan taraf kesejahteraan pegawai sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku. Besarannya nanti akan disesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, dan tentunya akan disesuaikan dengan anggaran Pemkab Barut,” pungkasnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA