oleh

27.542 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Kalteng Diserahkan

PANGKALAN BUN, inikalteng.com Sebanyak 27.542 sertipikat tanah untuk masyarakat Kalteng, resmi diserahkan kepada 295 penerima sertipikat secara simbolis. Penyerahan itu, dilakukan langsung Menteri ATR/BPN RI Sofyan A Jalil secara virtual, yang dihadiri Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S Ampung, dari Ballroom Hotel Britz, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (10/12/2021).

Leonard S Ampung saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, menyampaikan, masyarakat Kalteng akan menerima Sertipikat Hak Atas Tanah melalui program PTSL. Tentunya hal itu merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat Kalteng, mengingat dengan adanya sertipikat berarti status kepemilikan tanah sudah jelas.

Baca Juga :  Penempatan Pejabat Struktural di Pemkab Kotim Harus Sesuai Kemampuan

Di sisi lain, sertipikat tersebut juga dapat dijadikan sebagai modal bagi masyarakat, untuk membuka atau meningkatkan usahanya. Sebabnya dia berpesan kepada masyarakat Kalteng, agar mempergunakan sertipikat tersebut dengan bijak.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat mendukung Program PTSL ini, karena program ini dapat meningkatkan penerimaan pajak bagi Pemerintah Daerah, serta dapat menjadi basis data dalam mengambil suatu kebijakan untuk pelaksanaan suatu program pemerintah daerah,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng Elijas B Tjahajadi dalam laporannya, menyampaikan, di Kalteng Program Strategis Nasional yang dilaksanakan adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dilaksanakan sejak 2017. Pada 2021, Kalteng mendapatkan jumlah target sertipikat sebanyak 92.572 bidang, dengan jumlah realisasi sertipikat sebanyak 88.476 bidang yang tersebar di 14 kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Pemkab Mura Gelar Sosialisasi Penyederhanaan Birokrasi

“Penyerahan sertipikat tanah yang dilakukan Menteri ATR/BPN kali ini, sebanyak 27.542 sertipikat tersebar di 13 kabupaten dan kota se-Kalteng. Sertipikat diserahkan secara simbolis kepada 295 penerima sertipikat,” ujarnya.

Diungkapkan, terdapat 60.934 sertipikat yang belum diserahkan dalam acara itu, sehingga diharapkan kepada Menteri ATR/BPN agar dapat menyerahkan secara langsung melalui Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota se-Kalteng. Selain itu dia berharap pelaksanaan pembagian sertipikat ini bukan hanya memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah rakyat, tetapi juga dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi di masa Pandemi Covid-19, dan dapat menstimulus ekonomi usaha kecil dan mikro agar usaha- usaha tersebut dapat terus bertahan, dengan menjadikan sertipikat sebagai jaminan untuk memperoleh akses permodalan.

Baca Juga :  PBS di Kotim Diminta Jaga Aliran sungai

Elijas B Tjahajadi, menambahkan, hasil dari PTSL akan menjadi database pertanahan yang dapat dimanfaatkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah, serta memperkuat struktur penerimaan daerah, menyusun dan merencanakan tata ruang yang berkelanjutan berbasis bidang-bidang tanah, serta menarik investor untuk berinvestasi karena kepastian hak, mudahnya akses informasi, dan percepatan proses perizinan. (MMC Kalteng/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA