oleh

240 Gram Sabu dan 16 Botol Mercury Dimusnahkan

PALANGKARAYA,inikalteng.com – Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a KUHP. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 64 perkara periode Januari hingga Juni 2023, di Halaman Kantor Kejari Palangkaraya, Kamis (27/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya, Andi Murji Machfud mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yakni 240,36 gram sabu jika diuangkan mencapai Rp 5 milliar dari 51 perkara. Selain sabu, ekstasi sebanyak 52 butir dari 2 perkara dan 3.221 butir dari 2 perkara juga ikut dimusnahkan.

Baca Juga :  Ini Instruksi Rektor Hadapi HUT RI

“Betapa berbahayanya dampaknya dan betapa menguntungkannya orang yang melakukan peredaran gelap narkotika, sabu dan lainnya. Yang rugi adalah masyarakat,” ujarnya.

Selain barang bukti tindak pidana narkotika, barang bukti perkara senjata tajam (sajam) juga dimusnahkan sebanyak 7 buah dari 7 perkara dan mercury sebanyak 16 botol juga dimusnahkan dari 2 perkara.

Dia menerangkan, tujuan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari amanat undang-undang. Jaksa selaku eksekutor sampai kepada putusan berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti yang diputuskan oleh pengadilan untuk dimusnahkan. Selain itu juga untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.

Baca Juga :  April 2023 Inflai di Kalteng Alami Penurunan

“Untuk penyalahgunaan mungkin sangat kecil kemungkinan, karena penyimpanan barang bukti utamanya narkotika itu kita simpan dalam brankas dan selalu dilakukan audit oleh pengawasan. Dan membuka harus dari Kajari, Kasi BB sama tiga orang dengan berita acara didampingi oleh intel,” bebernya.

Baca Juga :  ADKTC Barut Bagikan Masker dan Takjil

Disisi lain juga, pihak Kejari Palangka Raya juga memberikan barang bukti mercury dan trenggiling ke Dinas Lingkungan Hidup. “Memang kita serahkan ke DLH,” ucapnya.

Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri, Kepala BNN Kota Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna, Kepala Rupbasan Kelas I A Palangka Raya, MeldybPutera, Ketua PN Palangka Raya diwakili Panitera Muda Pidana, Gusti, Dandim 1016/plk, Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat dan lainnya. (ard/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA