155 Warga Binaan di Kapuas Terima Remisi Kemerdekaan

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Sebanyak 155 warga binaan (narapidana) di Rutan Kelas II B Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, mendapat remisi kemerdekaan 17 Agustus 2021. Dimana dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas.

Surat keputusan remisi diserahkan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat kepada 2 orang perwakilan warga binaan, usai upacara peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Kapuas Jalan Pemuda, Km 5,5, Kuala Kapuas, Selasa (17/8/2021) pagi.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Tony Aji Priyatno mengatakan, jumlah warga binaan yang mendapat remisi pada 17 Agustus tahun ini sesuai dengan usulan.

“Kami mengusulkan sebanyak 155 warga binaan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan, dan usulan itu semuanya disetujui. Adapun remisi pengurangan masa tahanan yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 1 bulan sampai 2 bulan,” ungkapnya.

Tony menambahkan bahwa selama ini untuk syarat-syarat asimilasi bagi warga binaan terpenuhi semua. Mulai dari berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan.

“Harapan kami semua yang mereka (warga binaan) dapatkan selama di dalam Rutan kiranya dapat menjadi pelajaran berharga dan jangan mengulanginya lagi,” tutupnya.

Sementara itu Khairil, salah satu narapidana yang mendapat remisi, mengucapkan terima kasih kepada kepala Rutan Kapuas beserta jajaran yang telah memberikan pembinaan kepada dirinya selama berada di rutan.

“Terima kasih buat Pak Tony dan jajaran yang selama ini telah membina kami,” ucap Khairil. (sri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *