KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas melantik 14 Kepala Desa terpilih dari wilayah Kecamatan Katingan Tengah tiga orang, Sanaman Mantikei lima orang dan Petak Malai enam orang, Kamis (2/1/2020) di kawasan Huma Betang Desa Tumbang Manggo, Kecamatan Sanaman Mantikei.
Dalam sambutannya, Sakariyas meminta kepada seluruh kepala desa yang telah dilantik agar dapat memperhatikan kedudukan, tugas, fungsi serta wewenang sebagai kepala desa. Hal ini sangat penting dalam rangka mengawal penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara maksimal.
“Dengan demikian sehingga desa dapat menentukan kewenangan dalam perencanaan sistem pemerintahan dan keuangan desa secara mandiri,” ujar Sakariyas.
Kewenangan itu, jelas Bupati, meliputi kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa serta tugas lainnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa), menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa serta kewenangan lainnya.
Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei itu menekankan juga kepada seluruh Kepala Desa yang sudah dilantik, agar tidak melakukan pemberhentian dan mengangkat perangkat desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga menyebabkan terjadi permasalahan hukum untuk kepala desa yang bersangkutan.(red)
Komentar