PALANGKA RAYA – Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Tahun 2020.
12 Raperda tersebut terdiri atas sembilan Raperda diajukan Pemerintah Kota Palangka Raya dan tiga Raperda merupakan inisiatif dewan setempat.
Disepakatinya 12 Raperda masuk dalam Propemperda disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah saat membaca sambutan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, pada Paripurna Dewan dengan agenda Penetapan Propemperda Tahun 2020, Kamis (24/10/2019).
Meski tidak merinci apa saja 12 Raperda tersebut, namun Wakil Wali Kota Palangka Raya berharap semua Raperda yang masuk Propemperda itu dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Terutama sesuai dari rapat koordinasi penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2020, dengan pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya,” harapnya.
Pemerintah Kota berharap, agar sepanjang tahun 2020 mendatang pembentukan Raperda yang dilakukan dapat lebih terarah dan obyektif untuk terciptanya sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih, terbuka dan profesional.
“Tak kalah penting diperhatikan dalam pembahasan setiap Raperda, adalah fokus pada kegiatan penyusunan Raperda yang tepat menurut skala prioritas yang ditetapkan,” kata Umi Mastikah. (red)
Komentar